Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Setuju Pemblokir Jalan Tol Dipidanakan

Kompas.com - 14/07/2013, 19:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -  PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyatakan persetujuannya jika pemblokir tol Jakarta-Cikampek, KM 44 pada Kamis (11/7/2013) dipidanakan. Pemblokiran tersebut karena selain melanggar Undang-undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, juga merugikan perekonomian secara umum, perseroan, dan masyarakat pengguna jalan tol.

"Saya juga setuju sekali. Sebab kalau dibiarkan, secara ekonomi merugikan negeri ini. Secara korporasi, kami juga dirugikan. Namun, yang paling dirugikan adalah masyarakat pengguna jalan tol," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk Hasanudin saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/7/2013).
    

Penegasan tersebut terkait dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto (12/7/2013) bahwa dirinya setuju penindakan terhadap pendemo yang memblokir tol karena hal itu sudah banyak membuat masyarakat kesal.

"Masyarakat sudah luar biasa kerugiannya, kemacetan sampai berpuluh-puluh kilometer. Jasa Marga juga tentu mengalami kerugian," kata Djoko.

Ketika Hasanudin ditanya apakah ke depan pihaknya akan lebih proaktif mempidanakan terhadap pemblokiran tol yang dioperasikannya, dia menegaskan, jika pemblokiran tol itu merupakan delik aduan maka dia siap mengadukannya ke kepolisian.

"Namun, seperti diketahui, pemblokiran jalan tol itu jelas melanggar undang-undang, maka maka semestinya tanpa pengaduan dari operator pun, polisi bisa langsung mempidanakan para pemblokir tol," katanya.

Dia bahkan menyebut, jangankan sampai memblokir, memasuki wilayah tol, selain pengguna jalan dan petugas, sesuai ketentuan UU No. 38/2004 tentang Jalan, jelas-jelas dilarang.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, A. Gani Ghazali, sebelumnya juga mengungkapkan aktivitas pemblokiran jalan tol bisa dikenai pidana dan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Undang -undang No.38 tahun 2004 Pasal 63 mengatur masalah sanksi pidana terhadap orang yang mengganggu fungsi jalan secara sengaja. Salah satu penjelasan pasal itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com