Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM, Ditjen Pajak Fokus ke Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 17/07/2013, 07:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Peraturan khusus yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2013.

”Dengan aturan baru itu sebenarnya Ditjen Pajak secara otomatis akan selektif. Di samping memang ada pengecualian dalam aturan itu, Ditjen Pajak tentu juga akan fokus pada pusat-pusat perbelanjaan dan bisnis. Larinya pasti ke sana,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Pemerintah per 12 Juni menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang substansinya adalah tentang pajak usaha kecil dan menengah (UKM). UKM yang dimaksud adalah usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Meski demikian, ada pengecualian, yakni untuk usaha yang beromzet kecil. Contohnya adalah pedagang kaki lima, pedagang bakso dorongan, dan asongan. Pajak UKM ditetapkan 1 persen dari omzet bulanan.

Menurut Chandra, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia secara umum masih rendah, termasuk sektor UKM. Misalnya, terjadi pada para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Dari Sensus Pajak Nasional 2012, ada sekitar 8.000 kios di Blok A Pasar Tanah Abang. Namun, baru sekitar 3.000 pemilik yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Itu pun baru sekitar 200 pemilik yang membayar pajak rata-rata hanya Rp 500.000 per pemilik per bulan.

Hal sama terjadi di Blok B Pasar Tanah Abang yang memiliki 3.821 kios. Baru sekitar 151 pemilik kios menjadi WP. Pembayar pajaknya baru 62 WP, rata-rata Rp 400.000 per bulan.

Kondisi tersebut, menurut Chandra, tidak sebanding dengan omzet mereka. Omzet pedagang Pasar Tanah Abang rata-rata Rp 10 juta per kios per hari. Bahkan, saat bulan Ramadhan seperti saat ini, omzetnya bisa mencapai Rp 25 juta per kios per hari.

”Maka, dengan hitungan sederhana dan tarif paling rendah sekalipun, seharusnya pajak yang dibayarkan pedagang Pasar Tanah Abang lebih besar dari kondisi sekarang,” kata Chandra.

Masukan dari berbagai pihak di Pasar Tanah Abang ini, Chandra melanjutkan, penyebab utama ketidakpatuhan perpajakan tersebut, antara lain karena WP sulit memahami administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, aturan yang baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut.

Ada kemudahan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, pemberlakuan pungutan atas UKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar merupakan wujud kemudahan yang diberikan pemerintah.

”Itu kemudahan perpajakan yang diberikan kepada UKM agar lebih mudah membayar pajaknya,” kata Fuad Rahmany sebagaimana dikutip Antara.

Fuad menekankan, apabila para pelaku usaha menolak pemberlakuan pajak UKM sebesar 1 persen dari omzet bulanan itu, justru para pelaku usaha akan dikenai tarif pajak umum yang lebih besar dan memberatkan.

Fuad menilai saat ini banyak di antara pelaku usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar yang sebenarnya sangat mampu dan kaya.

Dia menegaskan, pemberlakuan pajak UKM untuk mengedepankan masalah keadilan. ”Buruh pabrik yang jauh lebih rendah pendapatannya saja sudah membayar pajak. Lalu, apakah adil jika buruh bayar pajak tetapi mereka tak mau bayar pajak, padahal omzetnya bisa miliaran rupiah dalam setahun,” katanya. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com