Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Kenaikan Upah Buruh Tahun Depan

Kompas.com - 19/07/2013, 14:42 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan untuk menaikkan gaji buruh, terutama gaji buruh di industri padat karya dan industri kecil menengah (IKM).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, formula kenaikan upah buruh ini masih dibahas oleh forum tripartit yaitu dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

"Kami akan mengeluarkan kebijakan khusus agar kenaikan upah ini dibuat secara khusus dan mungkin di sekitar 20 persen maksimal, termasuk IKM," kata Hidayat selepas rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Hidayat menambahkan, usulan kenaikan upah bagi buruh ini akan menekan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini industri tersebut memiliki jumlah pekerja sekitar 3 juta-4 juta orang. Bagaimanapun, industri padat karya ini juga menopang perekonomian.

Di sisi lain, pemerintah juga mewacanakan untuk menaikkan upah buruh industri secara nasional. Soal besarannya, pemerintah juga masih membahasnya. Namun pemerintah akan memberi acuan tambahan upah sekian persen ditambah acuan inflasi tahunan saat penaikan.

"Ke depan inflasi rate plus beberapa persen, tapi saya menduga itu 3-4 persen dari inflasi. Itu yang bisa diperdebatkan di forum dewan pengupahan. Itu bisa menjadi referensi secara nasional," tambahnya.

Jadi misalnya, tahun ini pemerintah menargetkan inflasi hingga akhir tahun sebesar 7,2 persen. Jika tingkat kenaikan upah sebesar 3-4 persen, maka kenaikan upah buruh industri secara nasional akan mencapai 10-11 persen di tahun depan.

Hidayat mengaku kenaikan upah, khususnya untuk industri secara nasional ini akan berlaku untuk semua industri. Untuk kenaikan tingkat upah sekitar 3-4 persen itu berdasarkan pertimbangan komponen upah hidup layak para buruh.

"Saya mengusulkan harus ada referensi nasional dan mengusulkan menggunakan peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan, usulan kenaikan upah tersebut memang harus dibahas lagi dengan pihak bipartit yaitu pengusaha dan buruh.

"Namun kita sepakat kita akan membantu dan tentu dalam tripartit kita akan bersama-sama berapa persen yang kita butuhkan sehingga kenaikan yang terlalu hebat di tahun lalu itu tidak akan terjadi lagi," kata Sofyan.

Sofyan memang menyesalkan kenaikan upah minimum provinsi di tahun lalu memang cukup melonjak, yaitu sekitar 40 persen. Pihaknya menganggap bahwa kenaikan itu akan menggerus keuntungan pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com