Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bayar THR, Pengusaha Harus Kena Sanksi

Kompas.com - 22/07/2013, 15:39 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mau membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sebab, aturan tersebut selama ini belum kuat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah telah memberikan aturan bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya, yaitu berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Tahun depan, Permenakertrans itu harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sehingga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukkan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR," kata Said di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Said menambahkan, selama ini aturan pemberian THR mengacu pada Permenakertrans nomor 4 Tahun 1994. Lalu, regulasi tersebut disempurnakan dengan mengeluarkan peraturan turunan yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Namun sayangnya, dalam aturan tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai aturan pengusaha yang wajib memberikan THR bagi karyawannya, khususnya menjelang hari raya keagamaan. Termasuk sanksi yang harus diberikan ke pengusaha bila tidak mau memberikan THR.

"Dengan aturan yang lebih kuat nanti, pemerintah bisa menindak pengusaha dalam bentuk sanksi administrasi (misalnya mencabut izin usaha) atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di Berita Acara Perkara (BAP) oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan," tambahnya.

Di sisi lain, pengusaha juga tidak boleh memberhentikan hubungan kerja (PHK) baik karyawan kontrak ataupun karyawan outsourcing, terutama sebulan sebelum lebaran. Alasannya, pengusaha tidak bisa terhindar dari Permenakertrans tersebut.

"Tindakan yang dapat dilakukan Disnaker adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruk kontrak atau outsourcing untuk tahun berikutnya," tambahnya.

Guna mengantisipasi praktik tidak dibayarkannya THR, KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans. Karena bila mengadu ke posko pemerintah, biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR.

"Namun kalau posko KSPI, selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut. Terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR-nya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com