Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Bela Mendag Terkait Tudingan Kartel Impor Bawang

Kompas.com - 26/07/2013, 13:43 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Perekonomian Hatta Rajasa membela Menteri Perdagangan Gita Wirjawan soal dugaan keterlibatan Gita yang ikut membantu pengusaha melakukan kartel bawang putih.

"Masa Kementerian Perdagangan terlibat dalam kartel, tentu tidak. Tapi pembicaraan itu harus diklarifikasi. Saya minta Kementerian Perdagangan mengklarifikasi itu," kata Hatta saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Hatta menganggap tugas Kementerian Perdagangan adalah mengatur ekspor dan impor, sedangkan kartel dilakukan oleh pihak pengusaha. Saat memberikan Surat Perizinan Impor (SPI), tentunya Kementerian Perdagangan akan menyeleksi importir.

Kementerian Perdagangan tentu juga memiliki mekanisme sendiri untuk melakukan seleksi itu. "Saya tidak tahu itu kewenangan di Kementerian Perdagangan, mungkin itu yang dimaksud, tapi itu harus diklarifikasi, harus," jelasnya.

Hatta juga akan meminta Gita Wirjawan untuk segera duduk bersama dengan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjelaskan masalah ini.

Seperti diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Saat ini, pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut.

Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik, mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

"Perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Masalahnya, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Artinya, Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya.

Adapun ke 14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini ialah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com