Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Integrasi Industri Keuangan Terbit pada 2014

Kompas.com - 26/07/2013, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi mengawasi perbankan di tahun 2014. Adanya konglomerasi antara bank sebagai induk dengan anak usahanya, membuat OJK merasa perlu membuat aturan terintegrasi antar lembaga keuangan. Rencananya, aturan ini akan keluar di awal tahun 2014.

"Semoga awal tahun bisa diterapkan. Bersamaan dengan pengawasan bank yang masuk ke OJK," sebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, (26/7/2013).

Ia menyatakan bahwa OJK akan membuat harmonisasi aturan antara bank dengan non-bank seperti perusahaan asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun. Sehingga, OJK dapat mengawasi lembaga keuangan tersebut secara terintegrasi.

OJK melihat bahwa 65% aset lembaga keuangan berasal dari konglomerasi lembaga keuangan. "Banyak bank punya anak perusahaan. Maka harus ada aturan yang terintegrasi," sebut Muliaman.

Saat ini, OJK masih melakukan persiapan aturan integrasi tersebut. Pihaknya pun masih melakukan konsultasi dengan asosiasi dan industri untuk menerima masukan. (Annisa Aninditya Wibawa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com