Pemberian ganti rugi tersebut setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 22 November 2012 yang memenangkan gugatan Boedi. "Kami melakukan pembayaran," kata kuasa hukum AirAsia, Ignatius Andy, kepada KONTAN, Minggu (28/7/2013).
Meski demikian, Andy menegaskan pihaknya tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. "Kami tengah menyusun pertimbangan MA untuk membatalkan kasasi," ujarnya.
Sementara itu, Davil ML Tobing, kuasa hukum Boedi, mengaku sudah menerima pembayaran ganti rugi dari AirAsia. "Tepatnya pada Jumat (26/7/2013) pekan lalu," katanya David.
Kasus ini berawal saat Boedi memesan tiket Jakarta–Yogyakarta (PP) untuk tanggal 12 Desember 2008. Namun, tanpa alasan yang jelas, satu hari sebelum keberangkatan, AirAsia melakukan pembatalan sepihak atas jadwal keberangkatan tersebut.
Boedi pun meminta AirAsia untuk mengganti penerbangan dengan pesawat lain pada hari dan waktu yang sama. Namun, permintaan ini ditolak AirAsia. Sebaliknya, AirAsia menawarkan pengembalian uang tiket. Namun, uang pengembaliannya baru bisa diterima setelah 30 hari pembatalan jadwal penerbangan tersebut.
Tidak adanya titik temu penyelesaian, Boedi lantas menggugat AirAsia ke Pengadilan Negeri Tangerang. Menuntut ganti rugi materiil Rp 961.900 dan imateriil sebesar Rp 100 juta.
Pengadilan memutus hukuman ganti rugi Rp 806.000, dan immaterial Rp 50 juta, plus ongkos perkara Rp 316.000. (Yudho Winarto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.