Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Somasi Mendag ke KPPU

Kompas.com - 29/07/2013, 13:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima surat somasi dari Kementerian Perdagangan, khususnya dari Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan. Somasi ini terkait dugaan KPPU atas keterlibatan Gita Wirjawan dalam kartel bawang putih periode November 2012-Februari 2013.

Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya baru menerima surat somasi dari Gita Wirjawan pada pagi hari ini. Meski pihak Kementerian Perdagangan mengklaim telah mengirim surat somasi tersebut sejak Jumat (26/7/2013) lalu.

"Kita sudah menerima surat somasi dari Menteri Perdagangan oagi tadi, kita akan menjawabnya melalui surat juga karena Menteri perdagangan melayangkannya melalui surat, dalam dua hingga tiga hari ke depan. Saat ini kami sedang menyiapkan tanggapan somasi tersebut," kata Junaidi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Junaidi menambahkan, dalam somasi tersebut, Gita Wirjawan menyampaikan keberatannya soal dugaan terhadap dirinya yang terlibat dalam kartel bawang putih. Lantas Gita juga menyikapi soal pemberitaan yang seakan tidak berimbang karena tidak menghadirkan Gita Wirjawan sebagai pihak terlapor.

Selain itu, pembacaan laporan dugaan pelanggaran hanya merupakan hasil keputusan investigator penyelidik dan bukan melalui keputusan majelis ketua KPPU.

Terkait status pelapor, Junaidi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi tugas dari penyelidik KPPU untuk menemukan bukti-bukti baru yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 junto Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2010 tentang laporan dugaan pelanggaran itu harus dibacakan dalam sidang terbuka.

Selain itu, pembacaan laporan dugaan pelanggaran ini merupakan pemenuhan hukum acara itu. Junaidi mengklaim justru bila tidak dibacakan di muka umum, maka sidang pemeriksaan pendahuluan dari KPPU ini akan salah.

"Tentang kategori terlapor, hal itu dapat ditanggapi dalam keputusan sidang 19 Agustus mendatang. Dari 22 terlapor itu, ada tiga di antaranya yang merupakan pejabat pemerintah. Itu sudah diberikan kesempatan untuk memberi tanggapan nanti," jelasnya.

Terkait status terlapor, Junaidi menjelaskan bahwa pihak terlapor tidak harus merupakan pelaku usaha, tapi juga menyangkut pihak lain, yaitu menurut laporan dugaan pelanggaran ada 22 terlapor termasuk tiga orang di antaranya merupakan pejabat pemerintah, yaitu Menteri Perdangan Gita Wirjawan, Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi dan Kepala badan karantina Kementerian Pertanian.

Terkait tiga orang terduga ini, Junaidi menjelaskan bahwa tiga orang terlapor ini diduga melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang berisi bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing. "Sehingga menciptakan supply komoditas di satu pasar bersangkutan menjadi berkurang," jelasnya.

Terkait pemberitaan di media, Junaidi menjelaskan bahwa sidang laporan dugaan pelanggaran ini bersifat terbuka dan media bisa mengikutinya secara bebas. "Namun soal proporti pemberitaan, KPPU bukan dalam posisi mengaturnya. Karena itu menjadi wilayah dari teman-teman pers. Dengan demikian, kami tidak dalam posisi mengatur porsi pemberitaan," jelasnya.

Sementara terkait hasil keputusahan hanya dilontarkan oleh investigator, Junaidi menjelaskan bahwa proses ini sama dengan dakwaan pidana yang dibacakan jaksa. "Kami membacakan laporan dugaan pelanggaran dalam sidang terbuka oleh investigator. kenapa bukan dilakukan oleh Majelis Ketua sidang, karena dalam hukum acara KPPU yg memutus tentang itu adalah majelis. Tapi majelis belum dapat dalam kapasitas memberikan pendapat," ujarnya.

"Kita harus mendengar tanggapan dari pelopor. setelah itu akan ada proses pembuktian dan penerimaan lanjutan. Itu hukum acara yang tidak bisa kita ingkari. Kalau kita tidak melakukan itu, kita dianggap melanggar hukum acara," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com