Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirugikan Industri Keuangan? Adukan ke OJK

Kompas.com - 30/07/2013, 15:23 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah bisa mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika dirugikan oleh industri keuangan. Selain itu, OJK juga akan memberikan fasilitas penyelesaian kepada nasabah terkait sengketa dengan perusahaan jasa keuangan.

Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono mengatakan, pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan nasabah ini dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan.

"Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah bila ingin mengadukan kasus terkait kelalaian dari industri jasa keuangan, baik bank, non bank, asuransi maupun pasar modal ke kami," kata Kusumaningtuti saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Syarat tersebut antara lain nilai nominal kerugian maksimal Rp 500 juta untuk nasabah bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan.

Sementara itu, untuk asuransi umum, nominal kerugian yang bisa diadukan ke OJK maksimal Rp 750 juta.

Untuk itu, nasabah yang dirugikan bisa mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkait dengan pengaduan. Di sisi lain, pelaku usaha jasa keuangan juga telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan.

"Namun, nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan OJK ini," tambahnya.

Kusumaningtuti menambahkan, pengaduan yang diajukan ini juga bukan merupakan sengketa sedang yang masih atau telah diputus oleh lembaga peradilan atau lembaga mediasi lainnya.

Selain itu, pengaduan ini hanya bersifat keperdataan, belum pernah difasilitasi OJK dan pengaduan tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com