Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyediaan Kawasan Industri, Rencana Tata Ruang Harus Diselesaikan

Kompas.com - 12/08/2013, 09:53 WIB
Cyprianus Anto Saptowalyono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengembangan kawasan industri di suatu daerah membutuhkan dasar berupa rencana tata ruang dan wilayah. Pemerintah pusat harus secepatnya mengajak pemerintah daerah tingkat I dan II untuk segera menyelesaikan rencana tata ruang dan wilayah di masing-masing daerah.

”RTRW (rencana tata ruang dan wilayah) tersebut mengacu pada perencanaan-perencanaan yang sudah ditetapkan di tingkat pusat atau nasional,” kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar di Jakarta, pekan lalu.

Perencanaan di tingkat nasional yang harus diacu antara lain Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau MP3EI.

Sanny menegaskan, tanpa ada pedoman RTRW maka pengembangan daerah tidak akan tertata dan terintegrasi, baik dari aspek teknis penyediaan infrastruktur, pengendalian pencemaran lingkungan, proteksi atas lahan pertanian dan saluran irigasi teknis.

”Dan kesemuanya itu mengacu pada praktik GCG (good corporate governance/pengelolaan yang baik),” ujar Sanny.

Apabila RTRW sudah ditetapkan, menurut Sanny, selanjutnya pemerintah daerah (pemda) segera membangun infrastruktur dasar yang perlu untuk mendukung kegiatan industri.

Berikutnya adalah menemukan industri andalan yang akan dikembangkan dan termasuk membebaskan lahan. Selanjutnya membentuk perusahaan daerah atau mengundang pihak swasta yang akan mengembangkan kawasan industri di wilayah yang sudah ditetapkan tersebut.

Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah I Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, penyelesaian RTRW merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. ”Banyak daerah yang belum merampungkan peraturan daerah RTRW-nya,” kata Putu.

Putu mengatakan, penyelesaian RTRW ini harus menjadi prioritas ketika pemda ingin mengembangkan kawasan industri di wilayahnya. Apalagi, pemerintah pusat pun saat ini berkeinginan mendorong sebaran kawasan industri ke luar Jawa.

Dari data Kemenperin, pada triwulan I-2013 peranan Pulau Jawa sangat dominan dalam membentuk. Produk domestik bruto (PDB) nasional, yakni 57,79 persen. Khusus sektor industri, Pulau Jawa tahun 2011 menyumbang 73,42 persen dalam PDB sektor industri.

Sebanyak 55 kawasan industri berlokasi di Pulau Jawa dari total 74 kawasan industri yang beroperasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com