Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

700.000 Dollar AS Hanya Uang Kecil di Industri Migas

Kompas.com - 14/08/2013, 10:28 WIB
Bambang Priyo Jatmiko

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perputaran uang di industri migas cukup tinggi, diperkirakan mencapai Rp 150 triliun per tahun. Hal inilah yang membuat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menjadi institusi strategis dan sangat menentukan berbagai perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.

Pengamat perminyakan, Kurtubi, menjelaskan, uang sebesar itu mencakup pembiayaan operasional, produksi, konsultasi, hingga pembayaran karyawan. Berjalan atau tidaknya kegiatan investasi oleh perusahaan migas asing di Indonesia akan sangat bergantung pada persetujuan Kepala SKK Migas.

"Jabatan Kepala SKK sangat strategis dan basah. Praktik suap akan sangat rawan terjadi karena ini berurusan dengan dana yang sangat besar di industri migas," jelasnya saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (14/8/2013).

Dia menyebutkan, jika Kepala SKK Migas dapat suap sebesar 700.000 dollar AS, uang itu tak ada artinya jika dibandingkan dengan keseluruhan dana yang berputar di industri ini.

"Dengan menyogok dengan uang sebesar 700.000 dollar AS, perusahaan migas asing bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar," lanjutnya.

Selain persetujuan investasi, SKK Migas juga menentukan diterima atau tidaknya cost recovery atau biaya yang diklaimkan kepada Pemerintah RI oleh perusahaan migas asing. Dengan persetujuan oleh lembaga tersebut, perusahaan migas asing bisa secara bebas meminta ganti biaya apa pun kepada pemerintah meskipun dana tersebut tak berkaitan dengan eksplorasi migas.

"Jabatan Kepala SKK Migas sangatlah basah. Ada banyak persetujuan yang melewatinya dan sangat rawan suap," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mendapatkan suap senilai 700.000 dollar AS dari sebuah perusahaan migas asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com