Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Komisaris Bank Mandiri, Rudi Rubiandini Belum Lulus Tes BI

Kompas.com - 14/08/2013, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Rudi Rubiandini, terkait kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Pria ini pun menjabat sebagai Komisaris PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI). Namun ternyata, ia belum menjalani uji kelayakan mengisi posisi tersebut.

Sekretaris Korporasi Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu menyatakan, Rudi belum menjalani uji kelayakan karena tak memiliki sertifikasi manajemen risiko perbankan. Padahal berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI), posisi komisaris harus memiliki sertifikasi manajemen risiko.

“Latar belakang Rudi bukan dari perbankan. Tapi saat ini ia baru dalam proses mendapatkan sertifikasi itu,” sebut Nixon, kepada KONTAN, Rabu, (14/8/2013).

Nixon bercerita bahwa Rudi telah beberapa kali ikut serta dalam pergelaran rapat Bank Mandiri. Hanya saja, selama ini ia belum boleh mengambil keputusan karena belum resmi lulus uji kelayakan di BI.

Rudi terpilih sebagai Komisaris Bank Mandiri dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), April lalu. Berdasarkan putusan RUPS tersebut, Rudi akan mengisi posisi Komisaris dalam jangka waktu 5 tahun hingga 2018. Namun, Nixon menyadari bahwa ada pasal dalam RUPS yang bisa saja mengganti seseorang sebelum masa jabatannya habis.

Bank berlogo pita emas ini pun akan terus mengamati kasus hukum yang berlangsung pada Rudi. Nixon bilang, pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan untuk menetapkan status hukum Rudi nantinya. “Kami hormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya. (Annisa Aninditya Wibawa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com