Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lamban Mengelola Investasi Pulau

Kompas.com - 20/08/2013, 07:09 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah dinilai lamban menyiapkan regulasi terkait investasi pulau-pulau kecil dan terluar. Hingga kini, dibukanya keran investasi pulau kecil dan terluar belum dilandasi aturan tata ruang pesisir dan laut sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan.

Demikian dikemukakan Peneliti Senior Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor Rokhmin Dahuri, di Jakarta, Senin (19/8/2013).

Regulasi tata ruang wilayah pesisir dan laut diperlukan guna memberikan kepastian iklim investasi, penetapan kawasan yang wajib dilindungi, sekaligus mencegah perambahan pulau yang tak terkendali. Penyusunan tata ruang wilayah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pusat. ”Tanpa aturan tata ruang, investasi bisa acak-acakan,” ujar Rokhmin, yang juga Penasihat Tim Akselerasi Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tahun 2013, KKP membuka investasi pada lima pulau kecil di Indonesia. Penanaman modal terbuka bagi investor lokal ataupun luar negeri untuk memanfaatkan pulau kecil sebagai sumber kegiatan ekonomi.

Kelima pulau itu: Pulau Bangka di Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Pulau Nipa di Kota Batam (Kepulauan Riau), gugusan Gili Balu di Kabupaten Sumbawa Barat (NTB), Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), dan Pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah).

Rokhmin menambahkan, problem utama pulau kecil dan terluar adalah aksesibilitas sehingga membutuhkan investasi skala besar. Sejauh investasi memenuhi syarat, ia mengusulkan agar investor diberikan konsesi mengelola beberapa pulau sekaligus guna efisiensi pengelolaan transportasi dan aksesibilitas. Namun, kewajiban pengelolaan limbah yang ketat harus menjadi persyaratan utama investasi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Riza Damanik mengatakan, kegiatan usaha di suatu pulau tak boleh bertentangan dengan kegiatan sumber daya lokal. Jika ekonomi masyarakat lokal tumbuh di bidang budidaya ikan dan wisata, investasi yang masuk jangan di bidang pertambangan, harus disesuaikan dengan karakter ekonomi kawasan. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com