Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Revisi Kategorisasi Barang Impor Mewah

Kompas.com - 24/08/2013, 08:56 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan merevisi barang impor yang masuk kategori mewah. Revisi kategorisasi tersebut terkait dengan penentuan besaran pajak atas barang mewah.

Menurut Chatib, batasan barang mewah adalah barang dengan harga di atas Rp 2 juta sudah tak lagi relevan. "Ini kan kadang aturannya suka aneh. Jam tangan saja yang harganya di atas Rp 2 juta kategorinya mewah. Yang kayak begini harus diberesin. Kalau jam tangan kan saya rasa semua orang banyak yang pakai. Itu yang kita betulkan," ujar Chatib saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Begitu juga, sebut Chatib, pengatur suhu udara (air conditioner). Menurut dia, AC berkekuatan setengah PK seharusnya tak lagi masuk kategori barang mewah. Apalagi, tambah dia, saat ini sudah banyak produk pengatur suhu buatan China yang dijual dengan harga murah.

Chatib mengatakan pemerintah ingin penghapusan pajak atas beberapa barang yang sebelumnya masuk kategori barang mewah, dapat membuat pasar lebih kompetitif. Dengan pengaturan ulang soal kategori barang mewah, dia juga berharap persoalan penyelundupan barang bisa ditekan serendah mungkin.

"Penyelundupan kan terjadi kalau ada disparitas harga (barang) yang masuk. Jadi kalau dihilangkan pajak barang mewahnya, produk itu akan bisa bersaing," tambah Chatib. Sebagai salah satu penyeimbang terhadap kategorisasi ulang ini, ujar dia, pemerintah akan menaikkan besaran pajak penjualan barang mewah untuk mobil impor dan bermerek yang diimpor utuh (CBU). Rencananya, mobil CBU akan dikenakan pajak 125-150 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com