Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/08/2013, 07:40 WIB
Robertus Benny Dwi Koestanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah masih rawan untuk kembali melemah di awal pekan ini, Senin (26/8/2013). Paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan Pemerintah pekan lalu cenderung diabaikan pasar.

Nilai tukar rupiah masih terus melemah, menembus level Rp 11.058 per dollar AS (kurs tengah Bloomberg) atau melemah 1,68 persen, akhir pekan lalu. Hal itu terjadi di tengah penguatan sebagian mata uang Asia lainnya. IHSG pun masih ditutup melemah tipis di 4.169,83 (0,04 persen). Sementara itu bursa global kompak ditutup naik. Dow indeks naik ke 15.010,5 (0,31 persen). Yield obligasi pemerintah AS (Treasury Bond – TB) 10 tahun relatif stabil, ditutup di 2,815 persen.

Awan negatif terus berada pada laju rupiah seiring laju nilai tukar dollar AS yang terus menguat dengan rencana The Federal Reserve yang mengindikasikan pengurangan stimulus pada bulan depan. Adanya rencana Bank Indonesia yang akan melakukan penyelamatan rupiah dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder dan menjaga transaksi berjalan belum banyak berimbas pada pasar.

Masih tingginya yield obligasi AS untuk tenor 10 tahun dan yield SUN yang juga meningkat turut menambah sentimen negatif di pasar.

Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, Lana Soelistianingsih, menyatakan kemungkinan pasar Asia akan bergerak variatif didukung dengan indeks futurenya.

"Untuk rupiah cenderung masih akan melemah mendekati level resistensi baru di kisaran antara Rp 11.200-11.400 per dollar AS. Pelaku pasar mengabaikan paket kebijakan ekonomi pemerintah dan BI," kata Lana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com