Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 6 Barang Mewah yang Kini Tidak Kena PPnBM

Kompas.com - 28/08/2013, 12:58 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan akhirnya membuat kebijakan untuk merevisi daftar barang mewah yang kini bebas terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, diharapkan masyarakat mendapat keuntungan dari kebijakan baru ini.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, paket kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari paket kedua kebijakan ekonomi terkait menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Dengan tidak mengenakan PPnBM atas produk-produk yang tidak lagi tergolong mewah melalui pemberian batasan harga tertentu, ini akan membatasi barang kena pajak yang dikenai PPnBM. Sehingga terdapat beberapa barang yang pada awalnya kena pajak, tapi kini menjadi tidak kena pajak," kata Chatib saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Ia menambahkan, dengan kebijakan baru tersebut diharapkan harga barang-barang dimaksud menjadi lebih terjangkau oleh kalangan luas. Di sisi lain, juga untuk meningkatkan produk domestik dalam rangka bersaing dengan produk impor ilegal.

Beberapa barang yang tidak lagi dikenakan PPnBM antara lain:

1. Peralatan rumah tangga dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta atau Rp 10 juta
2. Pesawat televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp 10 juta dan 40 inci
3. Lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp 10 juta
4. Mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp 8 juta
5. Pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga Rp 5 juta
6. Proyektor dan produk sanitasi dengan batasan harga di bawah 10 juta

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak awal diundangkan. Unit-unit di bawah Kementerian Keuangan diharapkan segera menyosialisasikannya, dan bersiap untuk segera mengimplementasikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com