Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak PHK, Industri Bakal Dapat Insentif Pajak

Kompas.com - 28/08/2013, 13:39 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akan memberikan insentif pajak terutama bagi industri padat karya yang berjanji tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setidaknya hingga tahun depan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan yang memberikan pengurangan besarnya pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 2009 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.

"Kebijakan ini merupakan bentuk insentif PPh yang diberikan pemerintah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak industri tertentu," kata Hidayat saat konferensi di kantor Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Ia menambahkan, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dimaksud antara lain khusus di bidang industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan mainan anak-anak.

Seluruh industri tersebut berjanji tidak melakukan PHK pada tahun depan. Wajib pajak yang diberikan insentif pajak ini merupakan rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Sementara bentuk insentif PPh yang diberikan adalah:
1. Pengurangan PPh pasal 25 untuk pajak masa September sampai Desember 2013 paling tinggi sebesar:
a. 25 persen dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013, bagi wajib pajak yang tidak berorientasi ekspor
b. 50 persen dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013, bagi wajib pajak yang berorientasi ekspor

2. Penundaan pembayaran PPh pasal 29 untuk tahun 2013 paling lama tiga bulan dari saat terutangnya PPh pasal 29

3. Penghapusan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran PPh pasal 29 tersebut. Di sisi lain, untuk komitmen tidak melakukan PHK ini, industri diminta hanya membuat pernyataan kepada serikat pekerja. Pihak Kementerian Perindustrian juga belum memberikan sanksi karena ini termasuk kondisi darurat dengan keputusan harus diambil segera.

"Saya meminta dia (industri) membuat statement saja secara hukum, secara resmi dia akan berjanji tidak akan melakukan PHK apabila dia menerima fasilitas tax. Soal jumlah industri yang dapat insentif pajak, sekitar 1.000 industri lah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com