Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2013, 07:28 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Mutiara, nama baru untuk Bank Century, gagal lagi dijual. Meski ada kemungkinan perpanjangan waktu, 2013 adalah tahun ketiga berdasarkan UU LPS yang mengharuskan penjualan saham Bank Mutiara senilai minimal nominal dana talangan yang dikucurkan pemerintah untuk penyelamatan bank ini pada 2008-2009.

LPS menutup pendaftaran calon investor untuk penjualan tahap keempat Bank Mutiara pada 1 Juli 2013. Berdasarkan siaran pers LPS tertanggal 28 Agustus 2013, disebutkan ada enam calon investor menyatakan berminat, tetapi hanya lima di antaranya yang memasukkan berkas persyaratan penawaran.

Selanjutnya, prakualifikasi yang dilakukan LPS terhadap lima calon investor tersebut mendapatkan hanya dua calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif untuk dapat mengajukan penawaran awal.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, kedua calon investor tersebut tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara lebih lanjut," papar siaran pers LPS.

Dengan tidak adanya calon investor yang melanjutkan proses penjualan saham Bank Mutiara, LPS menyatakan menutup proses tersebut. "Sesuai amanat Pasal 42 UU LPS," ujar siaran pers itu. Upaya menjual saham Bank Mutiara akan dijadwalkan kembali pada waktu yang ditentukan kemudian.

Selamat tinggal dana talangan?

Bank Mutiara menjadi nama baru setelah Bank Century "diambil alih" pemerintah menggunakan dana talangan Rp 6,7 triliun pada 2008-2009. Dana talangan itu dinyatakan sebagai penyertaan modal LPS sehingga LPS memiliki 99,9 persen saham Bank Mutiara.

Proses penjualan Bank Mutiara sudah dilakukan sejak 2011, tetapi sampai sekarang tak membuahkan hasil. Dari laman resmi LPS, pada 2012 terdapat tujuh calon investor yang menyatakan minat dan tiga di antaranya lolos prakualifikasi.

Namun, proses penjualan pada 2012 pun akhirnya dihentikan LPS karena ketiga investor tidak dapat memenuhi ketentuan administratif yang dipersyaratkan. Salah satu syarat yang tak bisa dipenuhi adalah dukungan kemampuan keuangan untuk membeli seluruh saham Bank Mutiara.

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diperbarui dengan UU 7 Tahun 2009, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk melego bank yang pernah "diselamatkan" senilai minimal nominal penyertaan modal LPS alias senilai dana talangan, termasuk Bank Mutiara ini.

Bila tenggat waktu tiga tahun terlampaui, LPS punya kesempatan memperpanjang waktu penawaran saham Bank Mutiara. Perpanjangan tenggat sebanyak-banyaknya adalah dua kali, dengan masing-masing bertenggat waktu satu tahun.

Jika pada masa perpanjangan harga optimal senilai minimal dana talangan tak juga bisa diwujudkan, maka merujuk ketentuan Ayat 5 Pasal 42 UU LPS, saham Bank Mutiara tak lagi diharuskan dijual senilai minimal dana talangan yang pernah didapatkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com