Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Inpres Kenaikan Upah Buruh Diusahakan Keluar Hari Ini

Kompas.com - 29/08/2013, 11:15 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait mekanisme kenaikan upah buruh di industri padat karya. Kenaikan upah buruh ini akan berlaku mulai tahun depan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, kenaikan upah ini akan menyangkut perlindungan perusahaan padat karya. Hal ini juga akan menekan perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada buruhnya.

"Inpres ini internal pemerintah dan ditetapkan untuk tahun 2014. Diusahakan hari ini pasti keluar," kata Muhaimin selepas Rapat Koordinasi tentang upah di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Ia menambahkan, inpres ini akan merinci batasan kenaikan maksimal upah buruh di tahun depan, yaitu maksimal 10 persen di atas inflasi tahunan. Muhaimin menjelaskan untuk industri padat karya dan industri menengah akan mengalami kenaikan upah minimum 5 persen.

Namun dia menolak bila ada serikat pekerja yang menginginkan upah minimum buruh sekitar Rp 3,7 juta per bulan. Hal ini akan disesuaikan dari kemampuan perusahaan masing-masing dalam menggaji buruhnya. "Itu tidak bisa karena harus sesuai dengan kebutuhan yang ada," jelasnya.

Soal produktivitas yang akan menjadi penentu kenaikan upah, Muhaimin menjelaskan bahwa hal itu akan menjadi wewenang dari masing-masing perusahaan kembali. Biasanya soal produktivitas ini akan ditentukan perusahaan berdasarkan kapasitasnya dan pendidikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com