Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan "Buyback" OJK, "Panic Response"?

Kompas.com - 29/08/2013, 11:47 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul terpuruknya indeks harga saham gabungan (IHSG), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan dimungkinkannya pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Meski diatur rigid persyaratan dalam kebijakan itu, OJK diminta tetap mewaspadai kemungkinan moral hazard maupun kemungkinan peraturan-perundangan lain.

"Harus dipastikan kebijakan itu bukan 'panic response' OJK menyikapi kondisi bursa saat ini," tegas anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta, Kamis (29/8/2013). Dia tak menampik kebijakan tersebut bisa jadi merupakan upaya OJK meredam dampak meluas dari terus anjloknya IHSG sekaligus terobosan untuk mengatasi stagnansi pasar.

Kinerja tahunan IHSG dalam dua pekan terakhir, sebut Arif, memang tercatat minus 3,4 persen bila menggunakan denominasi rupiah dan 15 persen bila dikonversi ke dollar AS. Namun, kata dia, harus dipastikan kebijakan yang diterbitkan OJK ini tidak berpotensi mengganggu jalannya market governance.

"Harus dihindarai gangguan seperti misalnya memperkuat informasi asimetris antarpelaku pasar di kemudian hari dan praktik insider trading," ujar Arif. Perlindungan konsumen, imbuh dia, harus dipastikan pula tak terkorbankan oleh kebijakan ini.

Karenanya, Arif menyarankan OJK dalam mengeluarkan kebijakan terkait situasi ekonomi terkini tetap mempertimbangkan penyehatan sistem keuangan. "Yang terpenting adalah meminimalisasi kemungkinan terjadinya moral hazard dari 'pembonceng-pembonceng' yang memanfaatkan situasi," tegas dia.

Merujuk pada UU Perseroan Terbatas, lanjut Arif, dalam situasi apa pun pembelian kembali saham oleh perusahaan penerbit adalah aksi korporasi yang harus sejalan dengan rencana kerja perusahaan. "Yang itu harus dilaporkan dan disetujui melalui mekanisme RUPS atau RUPS Luar Biasa," kata dia. Jangan sampai peraturan yang diterbitkan OJK bertabrakan dengan peraturan-perundangan yang secara hierarki memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Data OJK

Berdasarkan data OJK, IHSG tercatat mengalami penurunan 1.247,134 poin atau 23,91 persen terhitung sejak 10 Mei 2013 sampai 27 Agustus 2013. Merujuk data itu, OJK menetapkan "Kondisi Lain" sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Penetapan mengenai 'kondisi lain' tersebut dituangkan dalam surat edaran OJK bernomor 01/SEOJK.04/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat edaran dinyatakan berlaku sejak dipublikasikan sampai dicabut kembali. Isi surat edaran maupun peraturan OJK tersebut dapat dibaca dalam laman resmi OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com