Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stabilisasi Rupiah, BI Rilis 5 Kebijakan Baru

Kompas.com - 29/08/2013, 13:38 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) merilis lima kebijakan baru untuk menstabilisasi nilai tukar rupiah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan paket kebijakan BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya menerbitkan beberapa ketentuan terkait perluasan jangka waktu Term Deposit Valas, relaksasi ketentuan pembelian valas serta penerbitan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).

"Dengan adanya ketentuan ini maka bank akan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam melakukan manajemen likuiditasnya," kata Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Lima ketentuan baru dari BI tersebut adalah:
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/5/ PBI/ 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 Tentang Operasi Moneter
2. Surat Edaran No. 15/30/DPM Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/16/DPM tanggal 6 Juli 2010 Perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
3. Surat Edaran No. 15/31/DPM Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/17/DPM tanggal 6 Juli 2010 Perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities)
4. Surat Edaran No. 15/32/DPM Perihal Perubahan Keenam atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka
5. Surat Edaran No. 15/33/DPM Perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.

Khusus untuk ketentuan 1 hingga 4, aturan tersebut merupakan dasar hukum atas pelaksanaan lelang SDBI serta perluasan jangka waktu Term Deposit Valas.

Sementara aturan ke-5 mengatur tentang relaksasi ketentuan pembelian valas. Relaksasi ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valas di pasar domestik yang pada gilirannya akan mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com