Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Berdemo Tolak Ketentuan Upah Baru

Kompas.com - 03/09/2013, 13:59 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Instruksi Presiden (Inpres) soal ketentuan upah baru bagi buruh. Sehingga KSPI melakukan demo untuk menolak ketentuan upah baru berdasarkan inflasi dan tambahan sekian persen tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, serikat buruh dari berbagai forum melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya tersebut.

"Kami tetap menuntut upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,7 juta dengan menggunakan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ungkap Said di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Said menambahkan, bila hanya memakai 60 item KHL maka tidak ada kenaikan upah di tahun 2014. Hal ini mengacu ke standar UMP di DKI Jakarta pada tahun lalu sebesar Rp 2,2 juta.

Di sisi lain, KSPI juga menolak ketentuan upah buruh yang baru yang didasarkan pada kenaikan inflasi ditambah 5-10 persen. Ketentuan ini baru akan diteken oleh Presiden SBY dalam pekan ini.

"Kami ingin agar dewan pengupahan bisa menetapkan UMP 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150 persen dari KHL 60 item," tambahnya.

Dengan aspirasi tersebut, Said meminta agar pemerintah mencabut rencana penerbitan Inpres soal ketentuan upah buruh yang baru ini. Anggapan Said, upah versi baru ini hanya ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tanpa dialog dengan serikat buruh.

"Oleh karena itu, Inpres ini cacat hukum tidak sesuai dengan mekanisme penetapan UMP yang diatur Undang-undang 13/2003. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Jokowi tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh," jelasnya.

Pada 5 September mendatang, serikat buruh juga akan melakukan demo melibatkan sekitar 30.000 orang buruh se-Bodetabek ke Istana Merdeka, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan.

Untuk Kementerian Kesehatan, serikat buruh ini meminta pemerintah menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014, jadi bukan bertahap hingga 2019.

Selain itu pihaknya juga meminta pencakupan jaminan kesehatan ini meliputi 156 juta orang, bukan 86,4 juta orang dan iuran buruh dibayar oleh pengusaha, bukan dari potongan uang gaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com