Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Upah, Buruh Digugat Pengusaha Rp 2 Miliar

Kompas.com - 04/09/2013, 10:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat menuntut upah layak, sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) 2012, buruh PT Doosan Cipta Buana Jaya digugat Rp 2 miliar oleh pemilik perusahaan. Sidang gugatan perdata itu, kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta.

"Yang menggugat pemiliknya atas nama perusahaan. Tergugatnya, Ketua DPC SPN Jakarta Utara, dan Ketua SPN di PT Doosan Cipta Buana Jaya," kata Handika, dari LBH Jakarta, saat dihubungi Kompas.com Rabu (4/9/2013).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Sebelumnya proses mediasi sudah dilalui dua pihak itu. "Mereka menuntut bukan upah sesuai UMP lho, baru sesuai KHL 2012 sebesar Rp 1.978.000 per bulan. Kalau UMP kan Rp 2,2 juta," lanjut Handika.

PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garment dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di KBN Cakung, dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com