Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 2 Miliar Dipicu Aksi Mogok

Kompas.com - 04/09/2013, 11:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan PT Doosan Cipta Buana Jaya terhadap Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara dan Ketua PSP SPN perusahaan, dipicu aksi mogok yang berlangsung tanggal 7-8 Maret 2013. Akibat aksi mogok itu, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2.004.000.000.

Ketua PSP SPN PT Doosan Cipta Buana Jaya, Umar Faruq, salah seorang tergugat mengatakan, aksi mogok selama dua hari itu dilakukan karena perusahaan tak menjalankan perjanjian kerja bersama (PB).

PB tersebut berisi diantaranya kesepakatan perusahaan dengan buruh terkait upah sesuai kebutuhan hidup layak 2012 sebesar Rp 1.978.789, soal buruh kontrak, buruh harian, skorsing, dan masalah lainnya.

"Setelah PB tidak dijalankan, (kemudian terjadi aksi mogok), kami dikeluarin. Pertama delapan orang (termasuk Umar), seminggu kemudian 18 orang," kata Umar kepada Kompas.com, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).

Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Halili, juga ikut digugat perusahaan garment asal Korea itu, lantaran menerbitkan surat perintah mogok.  "Saya menjalankan tugas itu kan eksistensi organisasi. Saya buat surat perintah mogok," kata Halili.

"Perusahaan sebelumnya (2/3/2013) sudah saya ingatkan, perusahaan lain sudah membayar buruhnya sesuai KHL 2012. Perusahan bilang enggak bisa, itu tunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta. Mereka juga enggak berani minta dari (pihak) Korea," jelasnya lagi.

Pengacara publik, dari LBH Jakarta, Handika, mengatakan, dua kali mediasi mengalami kegagalan. Pihak tergugat tidak menerima tawaran yang diberikan PT Doosan Cipta Buana Jaya.

"Kalau dari perusahaan intinya pertama mereka minta ganti kerugian atas mogok kerja yang dilakukan SPN. Mereka juga mengatakan pengurusan baru SPN cacat hukum dan tidak berlaku," kata Handika.

"Akhirnya (tawaran mereka) tidak dipenuhi karena soal kepengurusan itu ada di SPN sendiri, sehingga tidak ada intervensi. Kita juga anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com