Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Digugat Rp 2 M karena Dinilai Lakukan Aksi Ilegal

Kompas.com - 04/09/2013, 14:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Doosan Cipta Buana Jaya, melalui kuasa hukumnya Sugiharto, mengatakan, aksi mogok yang digelar serikat buruhnya pada 7-8 Maret 2013 adalah ilegal.

"Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang, tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan," kata Sugiharto kepada wartawan, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).

Sugiharto mengatakan, aksi mogok dikatakan legal secara hukum jika ada pemberitahuan kepada perusahaan dan sejumlah instansi terkait, seperti pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Akibat aksi dua hari tersebut, perusahaan yang mempekerjakan 1.600 karyawan itu mengalami kerugian Rp 2.004.000.000.

Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Handika Ferdian, mengatakan, aksi mogok dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, buruh tidak menganggap aksi mogok menimbulkan kerugian.

"Kita juga anggap mogok tidak merugikan karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu pagi.

PT Doosan akhirnya menggugat Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Halili dan Ketua PSP SPN PT Doosan Umar Faruq sebesar Rp 2 miliar. Kini gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com