Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono dan Direktur Utama Asuransi Sinar Mas, Howen Widjaja. Perjanjian itu adalah landasan bagi kedua pihak dengan ruang lingkup kesepakatan bersama terkait garansi bank.
"Dalam mekanisme kerja sama tersebut, Bank BTN akan mengeluarkan garansi bank untuk debitor yang memiliki proyek yang kreditnya difasilitasi oleh Bank BTN," kata Maryono di kantornya, Rabu (4/9/2013) sore.
Maryono mengungkapkan, dengan pola penjaminan semacam ini, setidaknya proyek debitor terjamin oleh pihak asuransi. Apalagi dengan adanya kondisi makro seperti saat ini, pola semacam ini bagus sebagai pendukung proyek yang sedang dilakukan oleh pelaku bisnis, khususnya debitor Bank BTN.
Adapun yang menjadi obyek dalam penjaminan garansi bank adalah jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, serta jaminan lainnya yang disepakati oleh penjamin dan penerima jaminan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.