Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Konsep Investasi Yusuf Mansur Belum Jelas

Kompas.com - 05/09/2013, 19:40 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, konsep bisnis investasi milik Ustaz Yusuf Mansur belum jelas. Karena itu, regulator pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) ingin agar Yusuf Mansur melaporkan konsep bisnisnya segera.

Deputi Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal I Robinson Simbolon mengatakan, Yusuf Mansur baru menyampaikan entitas bisnis investasinya per 3 September 2013 lalu dengan konsep koperasi biasa dan koperasi simpan pinjam yang disebut Daarul Quran (Daqu).

"Tapi, soal dana umat (sebelumnya) ini belum tahu dimasukkan ke koperasi itu atau tidak. Kalau soal bentuk entitas koperasi ini memang sudah disetujui. Ini memang di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM nantinya," kata Robinson saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Namun, soal jenis investasi yang lain, Robinson mengatakan, Yusuf Mansur belum menjelaskan secara lebih rinci. Misalnya, Ustaz kondang ini memiliki bisnis perhotelan di dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Bisnis investasi tersebut, bisa saja masuk ke pasar modal, perbankan, atau bahkan ke dinas pariwisata karena menyangkut soal perhotelan.

"Kalau melibatkan investor lebih dari 300 orang dengan dana minimal Rp 3 miliar, itu harus masuk dan izin ke pasar modal. Kalau kurang dari itu, bisa membentuk koperasi. Tapi, kalau soal bisnis hotel biasa ya harus ke dinas pariwisata, atau bahkan kalau cuma sedekah saja ini bisa membentuk yayasan. Masalahnya, ini kan ada imbal hasilnya (yield). Ini yang harus dijelaskan," tambahnya.

Memang, saat ini Yusuf Mansur ini sedang menyiapkan skema bisnis investasi yang dikelolanya. Bisa saja dana investasi tersebut dikonversi ke koperasi atau koperasi ini yang ikut penyertaan bisnis di bisnis perhotelan dan sebagainya.

Dengan demikian, nantinya, hotel yang dibangun tersebut adalah milik koperasinya. OJK akan menunggu sikap jelas dari Yusuf Mansur terkait entitas bisnis investasinya secara jelas sehingga regulator akan jelas mengawasi produk investasinya, dan tidak akan mengkhawatirkan bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com