Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pajak UKM Dihapus

Kompas.com - 06/09/2013, 08:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapuskan sanksi administrasi atas pajak usaha kecil dan menengah. Penghapusan ini hanya berlaku untuk sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa pajak Juli-Desember 2013.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (5/9), menyatakan, keringanan tersebut diberikan mengingat pajak UKM diberlakukan dalam waktu yang singkat sejak terbitnya aturan. Ada kecenderungan pelaku UKM terlambat melaksanakan kewajibannya.

Ketentuan pajak UKM yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan berlaku per 1 Juli 2013.

Ditjen Pajak, kata Kismantoro, juga memberikan keringanan bagi WP yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam Surat Setoran Pajak dari bank persepi atau kantor pos. Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai diterapkan masa pajak Januari 2014. Sementara itu, secara normatif, SPT masa semestinya dilaporkan paling lambat 20 hari dari masa pajak berakhir.

”Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ada cukup waktu bagi WP untuk memahami aturan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Kismantoro.

Pajak UKM berlaku untuk usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Intinya WP badan atau WP pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak 1 persen dari omzet setiap bulan.

Meski demikian, tidak semua usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenai ”pajak UKM”. Ada dua jenis usaha yang tidak dikenai pajak.

Pertama adalah WP badan atau WP orang pribadi yang menggunakan sarana dan prasarana yang dibongkar pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh tempat fasilitas umum untuk tempat usahanya. Contohnya pedagang kaki lima ataupun penjual bakso dorongan.

Kedua adalah WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Belum terjaringAdapun usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 UU PPh. WP badan dikenakan pajak 25 persen dari keuntungan. WP orang pribadi dikenakan pajak progresif mulai dari 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan.

Banyak UMKM yang layak menyetor pajak, tetapi belum terjaring. Sekitar 60 persen produk domestik bruto Indonesia disumbang sektor UMKM. Namun, dari data tahun 2009, sumbangan pajaknya baru 0,5 persen dari total penerimaan pajak.

Sementara itu, Group Head of Small Medium Enterprise Sales Management and Customer Offerings for SME Banking di Standard Chartered Bank Christopher Dalo mengatakan, UKM di Indonesia masih potensial untuk tumbuh. Seperti halnya UKM di seluruh dunia yang bisnisnya semakin global, begitu juga di Indonesia.

Christopher Dalo mengemukakan, bisnis UKM sekitar 20 persen dari bisnis Standard Chartered. Dalam 4 tahun mendatang, diperkirakan porsinya meningkat menjadi 30 persen. Di Standard Chartered Indonesia, UKM adalah usaha yang memiliki omzet tahunan Rp 2,5 miliar-Rp 400 miliar. (LAS/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com