Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Raihan Jewellery Mengadu ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 09/09/2013, 11:46 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang nasabah korban penipuan investasi emas Raihan Jewellery, Laniwati mengadu ke Komisi Yudisial pusat. Ia ingin agar proses penyelesaian ini dipantau hingga selesai.

Dalam surat pengaduan ke Komisi Yudisial, Laniwati memperkarakan M Azhari, Presiden Direktur Raihan Jewellery sebagai terdakwa kasus pidana penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, dalam sidang di PN Surabaya yang diketuai oleh Hakim Ketua Syafrudin Ainur Rofiek SH MH dan hakim anggota Dedeh Suryanti SH terdapat kejanggalan yang mencolok.

"Kejanggalannya yaitu terdakwa sampai hari ini tidak ditahan di LP Medaeng, tetapi hakim memberikan tahanan kota. Sehingga dengan mudahnya terdakwa kasus penipuan tersebut yaitu M Azhari ditemui berjalan-jalan di mall. Saya minta perlindungan hukum atas kasus ini," kata Laniwati saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Senin (9/9/2013).

Selain itu, Laniwati menjelaskan, dalam sidang perkara tersebut, para saksi korban bukannya digali informasi lebih dalam akan kasus penipuan M Azhari namun hakim lebih condong menyudutkan para korban.

"Sehingga, kami ini ingin agar Komisi Yudisial memantau jalannya sidang dengan alasan bahwa kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery adalah kasus nasional karena korban penipuan mencapai 3.000 orang di seluruh Indonesia dengan kerugian para korban mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah," tambahnya.

Selain itu, Laniwati menganggap hal ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia bila sampai hakim bertindak sembrono, apalagi kasus penipuan serupa sangat banyak terjadi di Indonesia seperti GTIS, Golden Makmur, Gama, Makira, GBI, Angsa Emas dan sebagainya.

"Tahanan kota yang ditetapkan hakim tidak berdasar, apalagi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Selain itu, jalannya sidang yang condong menyudutkan para saksi korban," tambahnya.

Laniwati ini mengadu ke Komisi Yudisial sejak pukul 09.30 wib. Namun hingga saat ini, Laniwati harus menunggu proses pengaduan ini ditanggapi oleh Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com