Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Raihan Jewellery Mengadu ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 09/09/2013, 11:46 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang nasabah korban penipuan investasi emas Raihan Jewellery, Laniwati mengadu ke Komisi Yudisial pusat. Ia ingin agar proses penyelesaian ini dipantau hingga selesai.

Dalam surat pengaduan ke Komisi Yudisial, Laniwati memperkarakan M Azhari, Presiden Direktur Raihan Jewellery sebagai terdakwa kasus pidana penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, dalam sidang di PN Surabaya yang diketuai oleh Hakim Ketua Syafrudin Ainur Rofiek SH MH dan hakim anggota Dedeh Suryanti SH terdapat kejanggalan yang mencolok.

"Kejanggalannya yaitu terdakwa sampai hari ini tidak ditahan di LP Medaeng, tetapi hakim memberikan tahanan kota. Sehingga dengan mudahnya terdakwa kasus penipuan tersebut yaitu M Azhari ditemui berjalan-jalan di mall. Saya minta perlindungan hukum atas kasus ini," kata Laniwati saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Senin (9/9/2013).

Selain itu, Laniwati menjelaskan, dalam sidang perkara tersebut, para saksi korban bukannya digali informasi lebih dalam akan kasus penipuan M Azhari namun hakim lebih condong menyudutkan para korban.

"Sehingga, kami ini ingin agar Komisi Yudisial memantau jalannya sidang dengan alasan bahwa kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery adalah kasus nasional karena korban penipuan mencapai 3.000 orang di seluruh Indonesia dengan kerugian para korban mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah," tambahnya.

Selain itu, Laniwati menganggap hal ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia bila sampai hakim bertindak sembrono, apalagi kasus penipuan serupa sangat banyak terjadi di Indonesia seperti GTIS, Golden Makmur, Gama, Makira, GBI, Angsa Emas dan sebagainya.

"Tahanan kota yang ditetapkan hakim tidak berdasar, apalagi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Selain itu, jalannya sidang yang condong menyudutkan para saksi korban," tambahnya.

Laniwati ini mengadu ke Komisi Yudisial sejak pukul 09.30 wib. Namun hingga saat ini, Laniwati harus menunggu proses pengaduan ini ditanggapi oleh Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com