Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Barang Ilegal, "Smartphone" Akan Diberi Nomor Pokok Industri

Kompas.com - 12/09/2013, 15:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perindustrian RI (Menperin) MS Hidayat mengatakan, program IMEI akan diberlakukan, yakni memberlakukan nomor pokok industri terhadap ponsel pintar (smartphone).

"Smartphone mau menuju IMEI. Sekarang ini keluhannya Mendag (Menteri Perdagangan) ada 70 juta ponsel ilegal. Jadi mau dipakai nantinya, tapi mungkin butuh satu tahun untuk dipersiapkan. Pada dasarnya tadi diputuskan pencegahan adalah melakukan program IMEI, jadi memberlakukan nomor pokok industri," ujar Hidayat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Terkait kemungkinan provider kesulitan memberlakukan kebijakan itu, Hidayat menegaskan itulah guna masa 1 tahun persiapan. Ia pun mengungkapkan negara lain juga melakukan hal serupa.

"Makanya dibutuhkan satu tahun untuk persiapan. Tapi negara lain melakukan itu. Malaysia melakukan itu. Yang merasa dirugikan pasti berargumen begitu," ujarnya.

Hidayat menegaskan, jika ponsel pintar tidak memiliki nomor pokok industri yang dimaksudkan, maka provider ponsel pintar itu akan dinonaktifkan.

"Kalau nggak ada nomor itu, providernya dimatikan." Terkait rencana dikenakannya PPnBM atas ponsel pintar, Hidayat mengaku hal itu belum diputuskan dan nampaknya kebijakan tersebut akan ditangguhkan.

"Kan belum diputuskan, kelihatannya ditangguhkan. Kan kadang-kadang itu dilematis. Kalau dikenakan PPnBM, akan merangsang penyelundupan," ujar Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com