Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penaikan Royalti Batu Bara Dikaji Ulang

Kompas.com - 13/09/2013, 14:40 WIB
Evy Rachmawati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menyatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang rencana penaikan tarif royalti batubara untuk para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara.

Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pertambangan. Menurut Susilo, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/9), sebetulnya wacana penaikan tariff royalti dan bea keluar batubara sudah dibahas dengan DPR RI sejak lama.

Dalam rapat kerja dengan DPR, pemerintah diminta meningkatkan penerimaan negara sektor pertambangan Rp 3 triliun. Saat ini tarif royalti batubara bagi IUP batubara lebih rendah dibanding pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PK2B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor ESDM, tarif royalti batubara 3 persen, 5 persen, dan 7 persen, bergantung pada nilai kalori yang diproduksi.

Pemerintah akan menaikkan tarif royalti menjadi 13,5 persen, sama dengan tarif bagi pemegang PKP2B.

“Sekarang kami sedang mengevaluasi besaran tarif royalti yang berlaku saat ini dengan melibatkan APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia). Apa pun keputusan yang diambil pemerintah, harus dilihat dampaknya terhadap industri karena pengusaha yang membuat kegiatan ekonomi kita berjalan. Kalau tanpa pengusaha, pemerintah dapat pajak darimana,” ujarnya.

Maka dari itu, Kementerian ESDM meminta masukan APBI dan para pemangku kepentingan lain termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.

“Kami mereview mengenai wacana kenaikan royalti itu. Besarannya, mekanismenya bagaimana, target pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tercapai, dan unsur kesetaraan juga terwujud,” kata dia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com