Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakrieland Berharap Gugatan Bank of New York Ditolak

Kompas.com - 17/09/2013, 11:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Bakrieland Development Tbk pagi ini digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013). Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari PT Bakrieland Development Tbk terhadap isi dari dakwaan.

"Agenda sidang kali adalah pembacaan duplik dan saksi ahli. Besok sidang lagi membahas kesimpulan," ujar kuasa hukum PT Bakrieland Development Tbk, Aji Wijaya, Selasa.

Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 wib. Namun hingga pukul 11.00 wib sidang belum juga dimulai.

Aji mengatakan, pihaknya melihat kejanggalan dalam dakwaan PKPU. Pasalnya selama persidangan, yang bermula pekan lalu, penggugat belum terbukti sebagai kreditur pemegang obligasi.

"Kalau mereka bilang mereka kreditur, tidak pernah ada di persidangan. Jadi harusnya dibuktikan," kata Aji.

Aji berharap hasil persidangan dakwaan PKPU bisa obyektif. "Kami berharap permohonan PKPU oleh Bank of New York dicoret," pungkasnya.

PT Bakrieland Development Tbk digugat oleh para pemberi kredit lantaran tidak sanggup membayar utang (default) sebesar 155 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,75 triliun. Juru bicara para pemegang obligasi, Hubert Lam dari Cube Capital, dalam keterangan resminya menyatakan, pihaknya telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2013).

Para pemberi kredit menyatakan, Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi. Namun, perseroan belum membayar utang pokok pinjaman obligasi.
Sebelumnya, perusahaan properti itu, melalui perusahaan special purpose vehicle (SPV) miliknya yang bernama BLD Investments, menandatangani penerbitan obligasi yang berbasis ekuitas senilai 155 juta dollar AS.

Obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015, tetapi para pemilik obligasi memiliki hak put option sehingga jatuh tempo dimajukan menjadi 23 Maret 2013. Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com