Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula Rafinasi Masuk Pasar, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

Kompas.com - 17/09/2013, 18:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dituding sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas masuknya gula mentah (raw sugar) ke pasar konsumsi.

Padahal seharusnya komoditas tersebut diperuntukan bagi industri makanan dan minuman (mamin). Kebutuhan industri yang tidak terlalu besar, rawan menimbulkan rembesan raw sugar ke pasar konsumsi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gula Terigu Indonesia (APEGTI), Natsir Mansyur, mengatakan, Kemenperin bertindak sebagai pemberi rekomendasi impor raw sugar sebesar 2,2 juta ton per tahun kepada delapan produsen gula. Sementara itu, Kemendag adalah pihak yang mengeluarkan izin impornya.

“Dari industri yang di Makassar itu sering merembes ke pasar konsumsi karena kapasitas produksi 400.000 ton, sedangkan kebutuhan industri makanan dan minuman hanya 150.000 ton, jadi potensi merembesnya 250 ribu ton ke pasar umum," ujar Natsir dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Natsir menambahkan, kedua kementerian seolah membiarkan rembesan raw sugar, karena hal ini sudah terjadi tiga tahun belakangan. Komisi VI DPR RI juga berkontribusi dalam hal ini karena setiap tahun menyetujui pemberian izin impor raw sugar. Begitu pula dengan Kemenko bidang Perekonomian.

“APEGTI sangat menyayangkan, praktik kebijakan pemerintah ini yang cenderung spekulatif setiap tahunnya tidak ada penyelesaian. Kami minta kepada KPK, BPK, agar menpercepat proses hukum, terutama terkait kasus impor raw sugar yang bermasalah,” pungkasnya.

Dari catatan APEGTI, sepanjang 2012, rembesan raw sugar yang mencapai 250.000 dilakukan oleh perusahaan pelat merah. Sementara itu, sepanjang 2013, disinyalir rembesannya mencapai 350.000 ton oleh tiga perusahaan yang izinnya mengolah tebu, kemudian berubah menjadi impor raw sugar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com