Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Tidak Bisa Larang Mobil Murah "Tenggak" Premium

Kompas.com - 19/09/2013, 15:19 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pertamina tidak bisa melarang pemilik mobil murah untuk mengonsumsi BBM bersubsidi. Sebab, selama ini belum ada aturan khusus dari pemerintah soal keharusan mobil murah mengonsumsi BBM nonsubsidi.

VP Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menjelaskan, sepanjang tidak ada kebijakan tertulis soal keharusan mobil murah mengonsumsi BBM nonsubsidi, Pertamina tidak bisa melarang mobil murah mengonsumsi premium.

"Dasar hukumnya (keharusan mobil murah memakai BBM nonsubsidi) harus ada, baik Peraturan Menteri atau apa. Itu akan jadi dasar bagi Pertamina untuk operasional sehari-hari di lapangan. Kalau mobil murah kan belum ada aturannya. Kalau diterbitkan, ya kami bisa melaksanakan," kata Ali saat ditemui di JI Expo Kemayoran Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum secara resmi merilis kebijakan soal keharusan mobil murah mengonsumsi BBM nonsubsidi. Oleh karena itu, pemilik mobil murah akan memiliki kebebasan memilih jenis bahan bakarnya.

Kendati demikian, Pertamina meminta pemerintah untuk merilis kebijakannya terlebih dahulu sebelum merilis mobil murahnya. "Seharusnya sebelum mobil murah ini dirilis kan kebijakannya harus ada dulu (kebijakan soal keharusan memakai bahan bakar tertentu," katanya.

Sekadar catatan, Menteri Perindustrian MS Hidayat baru akan menerapkan kebijakan keharusan mobil murah mengonsumsi BBM nonsubsidi. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum dirilis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com