Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Dibebaskan untuk Melakukan "Hedging" Valas

Kompas.com - 25/09/2013, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN segera menerbitkan peraturan menteri yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan hedging atau lindung nilai atas valuta asing (valas) terutama dollar AS.

Nilai tukar mata uang tersebut belakangan ini melonak signifikan. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pihaknya akan meneken aturan tersebut pada hari ini, Rabu (25/9/29013).

"Peraturan Menteri soal heding BUMN ini akan saya tandatangani sore ini. Sejak Permen ini diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging," kata Dahlan.

Menurut Dahlan, peraturan tersebut berisikan standar dan prosedur pelaksanaan hedging yang dapat dilakukan perusahaan. "Semua BUMN boleh melakukan hedging, tapi harus ada SOP-nya," ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT PLN ini menjelaskan, sesuai prinsipnya, hedging merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing.

"Hedging bagi BUMN diperbolehkan, sampai benar-benar langkah tersebut tidak dibutuhkan lagi. Tanda-tandanya jika rupiah tidak tertekan lagi, indeks saham terus stabil pada level yang tinggi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan terus membaik," tegas Dahlan.

Sebagaimana diketahui, dalam 2 bulan terakhir nilai tukar rupiah terhadap valuta asing terutama dolar AS terus tertekan, bahkan mencapai kisaran sekitar Rp11.700.

Pelemahan rupiah juga diikuti merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang sempat menyentuh di bawah sekitar 3.900 poin.

Untuk mengantisipasi semakin terpuruknya rupiah dan indeks saham, maka pemerintah melakukan sejumlah langkah seperti peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), pembelian kembali ("buy back") saham BUMN, termasuk hedging.

Meski demikian, Dahlan mengatakan heding yang dilakukan sesuai kondisi masing-masing BUMN. "Mereka (BUMN) tentu sudah harus dapat memperhitungkan kapan saatnya heding dilakukan, kapan tidak dilakukan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pada posisi menyuruh BUMN-BUMN yang bersangkutan untuk melakukan hedging. "Tetapi, hedging betul-betul untuk lindung nilai, bukan untuk spekulasi, bukan untuk transaksi derivatif," tegasnya.

Sejumlah BUMN besar terutama yang membutuhkan dollar AS dalam transaksi dan operasionalnya mengaku sudah menerapkan transaksi hedging.

Sebelumnya, sebagian besar BUMN masih ragu melakukan transaksi hedging. Selain karena belum ada ketentuan yang jelas, juga jika pada praktiknya terjadi kerugian maka direksi dimintai pertanggungjawaban karena dianggap merugikan negara.

Menurut catatan, PT Pertamina dalam operasionalnya membutuhkan valas sekitar 100 juta dollar AS per hari, PT PLN sekitar 16 juta dollar AS per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com