Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Atur Besaran Kredit Rumah Pertama, Kedua, dan Ketiga

Kompas.com - 25/09/2013, 18:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013, BI mengatur besaran pembiayaan kredit rumah pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah menjelaskan, untuk KPR pertama rumah tipe 70 meter persegi ke atas bank hanya boleh memberikan kredit 70 persen. Sementara untuk rumah kedua 60 persen dan rumah ketiga 50 persen.

Adapun untuk kredit pemilikan rumah susun dengan luas 70 meter persegi ke atas, bank boleh memberikan kredit sebesar 70 persen untuk rumah pertama. Untuk rumah kedua bank hanya boleh memberi kredit 60 persen dan rumah ketiga 50 persen.

"Kami hanya mengatur untuk rumah kedua dan ketiga. Untuk rumah pertama kami tidak banyak mengatur," kata Difi di kantornya, Rabu (25/9/2013).

Bank, lanjut Difi, dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) di BI sebelum mencairkan kredit kepada nasabah. Di dalam SID tersebut tercatum nama nasabah, tanggal lahir, nama suami atau istri, alamat, nomor identitas, nomor NPWP, dan rekod pembayaran kredit.

Dengan SID tersebut, kata Difi, akan memudahkan bank dalam melihat nasabah akan mengajukan kredit untuk rumah ke berapa. Di samping itu, bank juga dapat menilai kemampuan bayar nasabah. "Di sini nasabah juga dituntut jujur dan proaktif, dari bank mana saja fasilitas kredit diterima," ujar Difi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com