Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah menjelaskan, untuk KPR pertama rumah tipe 70 meter persegi ke atas bank hanya boleh memberikan kredit 70 persen. Sementara untuk rumah kedua 60 persen dan rumah ketiga 50 persen.
Adapun untuk kredit pemilikan rumah susun dengan luas 70 meter persegi ke atas, bank boleh memberikan kredit sebesar 70 persen untuk rumah pertama. Untuk rumah kedua bank hanya boleh memberi kredit 60 persen dan rumah ketiga 50 persen.
"Kami hanya mengatur untuk rumah kedua dan ketiga. Untuk rumah pertama kami tidak banyak mengatur," kata Difi di kantornya, Rabu (25/9/2013).
Bank, lanjut Difi, dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) di BI sebelum mencairkan kredit kepada nasabah. Di dalam SID tersebut tercatum nama nasabah, tanggal lahir, nama suami atau istri, alamat, nomor identitas, nomor NPWP, dan rekod pembayaran kredit.
Dengan SID tersebut, kata Difi, akan memudahkan bank dalam melihat nasabah akan mengajukan kredit untuk rumah ke berapa. Di samping itu, bank juga dapat menilai kemampuan bayar nasabah. "Di sini nasabah juga dituntut jujur dan proaktif, dari bank mana saja fasilitas kredit diterima," ujar Difi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.