Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Peraturan Baru Terkait GWM

Kompas.com - 26/09/2013, 19:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan peraturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rangka mengantisipasi bergejolaknya kondisi perekonomian nasional.

Dalam peraturan yang baru itu, BI menaikkan GWM sekunder, dari saat ini sebesar 2,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) menjadi 4 secara bertahap. Pada periode 1 November-1 Desember 2013, GWM menjadi 3,5 persen, sedangkan pada 2 Desember 2013 menjadi 4 persen.

Di sisi lain, BI menurunkan GWM loan to deposit ratio (LDR) dari 100 persen menjadi 92 persen, yang akan berlaku efektif sejak tanggal 2 Desember 2013.

GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SDBI (Sertifikat Deposito Bank Indonesia), SBN (Surat Berharga Negara) serta excess reserve, yang besarnya ditetapkan sebesar persentase tertentu dari DPK.

"Diharapkan dengan perubahan ini mampu menjaga likuidtas perbankan yang kuat dan memadai," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah di Gedung BI, Kamis (26/9/2013).

Menurut Difi, penyesuaian GWM Sekunder juga mampu memberikan benefit kepada perbankan terkait setoran GWM Sekunder memiliki bunga yang beragam. "Dan ini tidak mengurangi pendapatan bunga bank, karena bukan cash. Karena ini hanya dibelikan SBI, SDBI dan lainnya itu, kan ada hasilnya juga sesuai bunganya masing-masing," tandas Difi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com