Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Mobil Murah Bisa Rugikan Negara Rp 10 Triliun per Tahun

Kompas.com - 28/09/2013, 13:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) dinilai berpotensi merugikan keuangan negara setidaknya Rp 10 triliun per tahun.

Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Tulus Abadi menjelaskan, potensi kerugian negara itu muncul dari berkurangnya penerimaan pajak akibat kompensasi 10 persen dari pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang diberikan Pemerintah untuk mobil murah.

"Saya mencatat mobil LCGC ini diberikan kompensasi sebesar 10 persen dari PPnBM, maka minimal dalam setahun Pemerintah kehilangan Rp 10 triliun dalam mobil LCGC ini," ujar Tulus di Jakarta, Sabtu (28/9/2013).

Bukan hanya itu, kata Tulus, program LCGC ini pun dinilainya berdampak pada membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM) seiring dengan pertumbuhan industri otomotif, khususnya LCGC yang dipatok mencapai 600.000 unit setiap tahunnya.

Kebijakan mobil murah, lanjut Tulus, akan menyedot lebih banyak BBM bersubsidi. "Tanpa LCGC saja per tahun produksi mobil Indonesia 1 juta unit, kemudian sepeda motor 10 juta unit, itu semua minum BBM bersubsidi karena pangsa pasar BBM subsidi 98 persen, dan non subsidi hanya 2 persen," tuturnya.

Analis Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina Dinna Wisnu senada dengan Tulus, bahwa program mobil murah ini justru akan menggerus BBM bersubsidi. Menurut Dinna, sebenarnya orang yang tertarik membeli mobil murah ini adalah mereka yang tidak sanggup membeli Pertamax dalam jumlah besar.

Sementara Menteri Perindustrian MS Hidayat sebelumnya mengklaim bahwa program LCGC ini dapat menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 70.000 orang. Selain itu Kementerian Perindustrian mengklaim program mobil LCGC bisa mendatangkan komitmen investasi sebesar 6,5 miliar AS.

Angka tersebut diambil dari industri otomotif sebesar 3 Miliar dollar AS dan dari 100 industri komponen otomotif baru investasi sebesar 3,5 Miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com