Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan kenaikan TDL dapat memperburuk daya saing produk mereka terhadap produk asing. Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, Selasa (1/10/2013), berpendapat kenaikan TDL lebih tepat dikenakan pada konsumen rumah tangga. "Jangan industri yang menyubsidi rumah tangga yang jumlahnya 40 juta," kata dia di kantor Kementerian Perdagangan, kemarin.
Menurutnya, kenaikan 10-15 persen sepanjang tahun ini cukup memukul kalangan atau pelaku industri.
Sebagai formasi, pemerintah kembali menaikkan TDL rata-rata 4,3 persen mulai Oktober ini. Dengan demikian, terhitung dari 1 Januari 2013, pemerintah memberlakukan kenaikan TDL 15 persen, kecuali bagi golongan pelanggan berdaya rendah 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.
Sementara itu, 4 golongan konsumen yang dicabut subsidi listriknya, yakni kelompok rumah tangga berdaya 6.600 VA ke atas, golongan pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (KVA), dan kelompok pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 KVA. Gedung-gedung pemerintahan dengan daya 6.600 VA-200 KVA juga termasuk yang terkena pencabutan subsidi listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.