Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Penjualan Bank Mutiara Harus Pakai UU LPS

Kompas.com - 02/10/2013, 18:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M, Ph.D mengatakan upaya penjualan Bank Mutiara harus menggunakan Undang-undang (UU) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai landasan.

Menurut Hikmahanto, gagalnya penawaran Bank Mutiara dalam tiga kali periode penawaran karena adanya pertentangan antara UU satu dengan yang lainnya. Semua pihak terkait, lanjutnya, harus fokus pada UU LPS.

"Saya berpandangan, hal ini (Bank Mutiara urung terjual) karena ketentuan satu UU dan UU lainnya saling bertentangan. Semua pihak harus konsentrasi ke UU LPS," kata Hikmahanto di Hotel Four Seasons Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Masa 6 tahun penawaran eks Bank Century tersebut menurut Hikmahanto bukan sebuah masalah, karena telah disebutkan dalam UU LPS. Pun mengenai bank tersebut akan dilepas dengan harga terbaik menurut Hikmahanto tak jadi soal.

Meskipun demikian, karena kondisi Bank Mutiara yang kini telah dipolitisasi, maka pemerintah dapat menyetujui hasil divestasi untuk menguatkan keputusan LPS.

"Tapi ini ada unsur politis. Jaksa Agung, Gubernur BI, Menteri Keuangan bisa membentuk persetujuan sebagi penguat," ujarnya.

Seperti diketahui, Bank Mutiara lagi-lagi gagal dijual pada tahun kelima penawarannya. Sebelumnya telah ada dua investor yang diseleksi LPS, namun keduanya gagal lantaran tak melakukan penawaran awal.

Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan penawaran atas Bank Mutiara akan kembali dibuka pada November 2013 mendatang. Pada tahun keenam periode penawaran, Bank Mutiara akan dilepas dengan harga terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com