Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Luncurkan Aturan Lindung Nilai Valuta Asing

Kompas.com - 09/10/2013, 17:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/8/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang lindung nilai kepada perbankan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah menyatakan aturan ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. PBI lindung nilai, lanjutnya, adalah rumusan kebijakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. ATuran tersebut juga untuk mendukung pasar keuangan yang sehat, terutama pasar valuta asing domestik.

"PBI ini untuk mendukung pasar domestik yang lebih berkembang, likuid, dan efisien sehingga mendukung pencapaian BI memelihara kestabilan rupiah," kata Difi di Kantor Pusat BI, Rabu (9/10/2013).

Para pelaku ekonomi, kata Difi, perlu melakukan transaksi lindung nilai atas kegiatan ekonominya dengan menggunakan instrumen forward dan swap. Tindakan tersebut adalah upaya perlindungan di tengah ketidakstabilan ekonomi global.

"Transaksi lindung nilai diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik," ungkap Difi. Adapun PBI ini mengatur antara lain transaksi lindung nilai dari nasabah ke bank, dengan ketentuan nasabah itu berdomisili di RI dan termasuk BUMN.

Selain itu, aturan juga mengatur transaksi derivatif valas atas rupiah yang standar, yakni tramsaksi forward dan barter.

Hedging bisa dilakukan untuk mendukung kegiatan ekonomi, seperti pembayaran utang dalam valas, kegiatan ekspor impor, dan investasi. Agar bisa dilakukan hedging, harus dilengkapi dengan dokumen underlying ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Nilai nominal transaksi lindung nilai terbanyak sebesar nilai nominal underlying kegiatan ekonomi yang tertera dalam dokumen, dengan jangka waktu paling lama sama dengan jangka waktu underlying yang tertera dalam dokumen kegiatan pendukung," jelas Difi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com