"Pada 12 Oktober 2013, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari Indonesia dan Korea mencapai kesepakatan untuk melakukan kerjasama bilateral KRW/IDR swap arrangement," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah dalam siaran pers di Jakarta.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, kedua bank sentral membentuk kerjasama KRW/IDR swap arrangement senilai KRW 10,7 triliun atau setara Rp 115 triliun (ekivalen 10 miliar dollar AS). Fasilitas tersebut akan berlaku efektif selama 3 tahun. Fasilitas itu pun dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) tersebut bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi kedua negara. "Kedua belah pihak sepakat bahwa kerjasama ini akan berkontribusi secara positif terhadap stabilisasi pasar keuangan regional dan memperkuat kerjasama ekonomi serta keuangan bilateral untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global," ungkap Difi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.