Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya

Kompas.com - 24/10/2013, 16:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, karena perseroan tak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

"Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK, pada tanggal 18 Oktober 2013 OJK telah mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Untuk mencegah bertambahnya pihak yang mungkin dapat dirugikan dengan kondisi perseroan, OJK telah mengenakan sanksi pada perusahaan asuransi yang didirikan tahun 1967 itu pada tahun 2009.

"Mengingat sampai batas tersebut bahkan sudah 4 tahun lebih PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha," lanjut Ngalim.

Dalam mendorong perseroan untuk mengatasi masalahnya, OJK telah berkomunikasi dengan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya seperti mengadakan beberapa kali rapat dengan pemegang saham, dan komisaris.

Selain itu, OJK telah memeriksa perseroan untuk mengetahui kondisi perusahaan secara menyeluruh. Terkait pencabutan izin usaha, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun kantor lain di luar kantoe pusat.

Selain itu, perseroan juga perlu menyelesaikan seluruh kewajiban, melakukan pembubaran badan hukum, dan melaporkan hal-hal itu ke OJK.

"OJK tetap akan memonitor proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya kepada pemegang polis serta memediasi pemegang polis dan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," jelas Ngalim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com