Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Dasar dalam Asuransi

Kompas.com - 25/10/2013, 08:53 WIB

Mengapa asuransi di beberapa negara termasuk di Indonesia tidak mencover biaya pengobatan atas penyakit yang diderita polis holder sebelum tanda tangan kontrak dengan asuransi, sedangkan di Uni Eropa bisa dicover dengan basic insurance. Apakah ada faktor yg membedakan? Thanks.
(Ronald Yudo, 30 Tahun)

Dear Ronald Yudo,

Salah satu prinsip dasar dalam asuransi dikenal dengan nama Utmost Good Faith, yaitu suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap semua fakta yang bersifat material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik yang diminta maupun tidak.

Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Apabila pemilik polis atau tertanggung telah mengidap suatu penyakit sebelum menandatangani kontrak asuransi (sebelum polis diterbitkan) dan hal tersebut telah diungkapkan secara jujur kepada pihak penanggung, maka ada beberapa keputusan yang akan diberikan oleh penanggung kepada pemilik polis atau tertanggung, yaitu:
a. Polis diterima dengan premi normal,
b. Polis diterima dengan penambahan premi (ekstra premi),
c. Polis ditunda sampai dengan waktu tertentu dan
d. Polis ditolak.
Hal ini pun pada dasarnya berlaku secara universal, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Semoga menjelaskan.

Terima kasih
Ir. Wahyu Irawanto, LUTCF, CFP®

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com