Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui RUU APBN 2014

Kompas.com - 25/10/2013, 11:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2014 akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna, Jumat (25/10/2013), di Gedung Parlemen, Jakarta.

Sebelum mengetuk palu penanda disahkannya RUU APBN menjadi Undang-Undang, Wakil Ketua DPR Sohibul Iman meminta tanggapan dari seluruh fraksi di DPR. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.

"Bagaimana? Setuju semua," kata Sohibul disambut sebelum mengetuk palunya.

Dalam laporan Badan Anggaran DPR yang dibacakan Ahmadi Noor Supit diketahui, belanja negara dalam RUU APBN tahun anggaran 2014 yang telah disepakati sebesar Rp 1.842 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.249 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp 592 triliun.

Adapun belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 263 triliun, belanja barang Rp 201 triliun, belanja modal Rp 205 triliun, pembayaran bunga utang Rp 121 triliun, subsidi energi Rp 282 triliun, subsidi non energi Rp 51 triliun, belanja hibah Rp 3 triliun, bantuan sosial Rp 55 triliun, dan belanja lain-lain sebesar Rp 36 triliun.

Untuk belanja kementerian dan lembaga tahun 2014 disepakati sebesar Rp 637 triliun. Sedangkan anggaran pendidikan tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 368 triliun atau setara dengan 20,02 persen dari total belanja negara. Anggaran pendidikan dibagi dua melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 130 triliun dan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 238 triliun.

"Rincian anggaran belanja pemerintah pusat diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden," kata Supit.

Transfer daerah sebesar Rp 592 triliun terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp 487 triliun, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebesar Rp 104 triliun. Selanjutnya, berdasarkan perhitungan pendapatan negara tahun 2014 sebesar Rp 1.667 triliun dan belanja negara 1.842 triliun maka disepakati besaran defisit di 2014 sebesar 1,69 persen terhadap PDB atau sebesar Rp 175 triliun.

Sumber pembiayaan defisit tersebut atas pembiayaan utang sebesar Rp 185 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar negatif Rp 9 triliun. Pembiayaan utang tahun 2014 terdiri atas Surat Berharga Negara/SBN (neto) sebesar Rp 205 triliun, pinjaman luar negeri (neto) sebesar negatif Rp 20 triliun, dan pinjaman dalam negeri (neto) sebesar Rp 963 miliar.

Adapun pembiayaan nonutang terdiri atas perbankan dalam negeri sebesar Rp 4 triliun, dan non-perbankan dalam negeri sebesar negatif Rp 14 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com