Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertagas Tegaskan Tak Bermusuhan dengan PGN

Kompas.com - 29/10/2013, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina-Gas (Pertagas) menegaskan tidak ada permusuhan dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam hal penyaluran gas melalui akses terbuka (open access).

Eko Agus, Corporate Secretary Pertagas, mengatakan Pertagas menjelaskan perseroan menggunakan akses terbuka karena diberi mandat oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri ESDM No.19 tahun 2009. Sedangkan PGN masih melakukan kajian untuk akses terbuka pipa gas.

"Kami tidak bermusuhan dengan PGN," ujar Corporate Secretary Pertagas Eko Agus, Selasa (29/10/2013).

Eko menjelaskan, dengan sistem akses terbuka, anak perusahaan PT Pertamina meraup banyak keuntungan. Pasalnya kerugian dan investasi dijamin oleh BPH Migas sebagai regulator dan pengawas distribusi di sektor migas.

"Kita sudah open access, dijamin investasi dan margin, open access tidak rugi dijamin BPH Migas tarifnya," jelas Eko.

Eko menjelaskan jika pembelian gas tidak memakai akses terbuka, semua pipa harus beli di satu titik. Dampaknya harga dari sumber ke industri harganya besar karena ada monopoli sumber gas dan tumpang tindih pembangunan pipa.

"Kalau sumbernya (gas) turun, siapa yang bayar mahal dia yang dapat," ungkap Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertagas saat ini telah menerapkan open access terhadap seluruh pipa gas yang dimiliki anak usaha PT Pertamina tersebut.

Hendrajaya, Direktur Utama Pertagas, mengatakan dengan status open access, semua pipa Pertagas dapat dimanfaatkan oleh badan usaha lain yang telah memiliki komitmen pembelian gas.

Menurut dia, status yang sama saat ini sedang diproses perizinannya untuk pipa-pipa gas yang sedang dibangun oleh Pertagas.

"Kami tegaskan Pertagas bahwa kami siap dan telah melaksanakan Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2009 pada seluruh pipa yang dikelola Pertagas. Bahkan, pipa yang saat ini sedang dalam proses pembangunan juga siap diproses menjadi open access. Ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari Pertagas untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah," ujar Hendra.

Pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM tersebut diyakini akan mampu menciptakan harga gas ditingkat konsumen yang lebih fair, rasional, transparan, serta sesuai koridor regulasi yang ada.

Tersedianya energi gas dengan harga terjangkau bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.

Ia menilai open access akan menjamin pembangunan jaringan pipa lebih tertata dan terintegrasi sehingga penyaluran gas dari produsen kepada konsumen menjadi lebih efisien.

Selain itu, utilisasi pipa gas juga menjadi lebih optimal yang sama artinya akan memberikan keuntungan yang layak kepada pemilik pipa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com