Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Belum Menjadi Subyek dalam Perusahaan

Kompas.com - 31/10/2013, 11:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, Sistem Pengupahan Nasional belum meletakkan pekerja sebagai subyek dalam perusahaan.

"Sistem pengupahan kita belum meletakkan pekerja sebagai subyek dalam perusahaan sehingga kerap terjadi gesekan ketika menyinggung upah," ujar Muhaimin saat membuka Konferensi Nasional Produktivitas di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Salah satu upaya mengatasi hal itu, lanjut dia, adalah dengan upaya meletakkan buruh sebagai subyek. "Tentunya pekerja tersebut juga harus memiliki kompetensi," tambah dia.

Konferensi nasional itu, lanjut dia, juga bagian dari konsolidasi pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas. "Kreativitas dan efisiensi dapat meningkatkan produktivitas," kata dia.

Produktivitas sendiri lebih mengedepankan efisiensi dan produktivitas. Muhaimin berpendapat, sistem bagi hasil produktivitas atau productivity gain sharing dapat menjadi salah satu alternatif sistem pengupahan. "Model pengupahan dengan mempertimbangkan konsep productivity gain sharing ini mampu membangun kemitraan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan skala upah secara bipartit," katanya.

Dia menambahkan, dengan menggunakan metode ini, setiap pertumbuhan produktivitas yang dicapai oleh perusahaan bisa memberikan kontribusi pada upah buruh. "Dengan model ini, maka akan timbul motivasi tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja secara bertanggung jawab dalam rangka mendongkrak pertumbuhan nilai tambah perusahaan," terang dia.

Dengan pertumbuhan nilai tambah perusahaan tersebut, lanjut dia, maka akan meningkatkan pendapatan tenaga kerja itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com