Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Upah Minimum, ke Mana Pemerintah Harus Berpihak?

Kompas.com - 02/11/2013, 14:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik upah minimum provinsi (UMP) terus bergulir meski 12 dari 34 provinsi telah menetapkan UMP. Kalangan buruh terus mendengungkan perlawanan, sedangkan para pengusaha, terutama di DKI Jakarta, dengan berat menerima penetapan UMP meski sebagian dari mereka juga mengancam hengkang jika tuntutan buruh dikabulkan. Lalu, untuk mengakomodasi kepentingan buruh dan pengusaha, ke manakah pemerintah harus berpihak?

Anggota Komisi IX DPR RI, Indra, berpendapat, biaya tenaga kerja (labor cost) tak akan langsung menyebabkan iklim investasi dan usaha merosot.

Ia menyebutkan, berdasarkan data World Bank, penyebab utama penghambat investasi dan bisnis adalah adanya pungutan liar. Artinya, lanjut Indra, jika pemerintah bisa menjamin tak ada pungutan liar (pungli), maka pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang di Indonesia. Hal itu ditengarai juga linier dengan kemudahan berusaha di Indonesia.

"Dari riset World Bank, dari 100 persen biaya produksi perusahaan, untuk biaya tenaga kerja sebesar 9-12 persen. Namun faktanya, saat ini dari 19-24 persen biaya produksi perusahaan hanya untuk pungli," kata Indra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

"Kalau pungli bisa terentaskan (tertuntaskan), uang pungli bisa tumpah ke buruh," lanjutnya.

Di sisi lain, politisi PKS itu mempertanyakan fungsi pemerintah dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menilai pemerintah mandul dalam menindak pengusaha yang tak mematuhi aturan ketenagakerjaan, seperti soal sistem alih daya dan dispensasi penangguhan.

Ia memaparkan, pengusaha yang tak mampu menggaji karyawan sesuai UMP sebenarnya sudah diberikan dispensasi berupa penangguhan, seperti tercantum dalam Pasal 92 UU Ketenagakerjaan. Kendati mendapat penangguhan pun, audit perusahaan harus terus berjalan dan tak dibenarkan adanya laporan palsu atas audit tersebut, yang ujung-ujungnya merugikan buruh.

Begitu pula soal sistem alih daya yang diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65. Sayangnya, lanjut Indra, baik pemerintah pusat maupun daerah tak menaruh perhatian terhadap dua hal tersebut.

"Realitasnya banyak pengusaha yang mengabaikan, itu yang terjadi sehingga tidak ada kepastian masa depan (buruh). Pemerintah dengan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi) juga tidak menjalankan perintah UU dengan maksimal," ujarnya.

"Menurut saya, soal UMP ini pemerintah enggak usah berpihak ke mana-mana. Tegakkan saja law enforcement," tambahnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com