Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Naik, Penghasilan Tidak Kena Pajak Akan Direvisi

Kompas.com - 04/11/2013, 08:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah khawatir dampak kenaikan upah buruh di sejumlah daerah, bisa mengganggu stabilitas makro. Oleh karena itu pemerintah rencananya akan kembali mengkaji kebijakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Menurut wakil menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, kalau upah buruh naik, pemerintah hanya akan mengantisipasinya dengan kebijakan fiskal.

Bambang juga bilang, sebelumnya pihaknya sudah mengantisipasi kenaikan upah ini dengan mengeluarkan paket kebijakan. Nah, di dalam paket itu, salah satunya mengatur mengenai pemberian insentif pajak bagi industri padat karya yang bisa terkena dampaknya. Sebab, bila tidak diberikan insentif, beban yang ditanggung perusahaan tidak akan terlalu besar.

Dengan begitu, meskipun biaya produksi naik perusahaan akan tetap bisa berjalan. Namun, bila harus kembali mengeluarkan kebijakan tambahan Bambang mengaku pihaknya siap.

“Karena kita ini otoritas fiskal, kalau upah buruk naik ya paling kita lihatnya di PTKP,” ujar Bambang, Jumat (1/11/2013) kepada wartawan.

Sebelumnya, beberapa kepala daerah sudah memastikan kenaikan upah buruh di daerahnya. Salah satunya, provinsi DKI jakarta pada hari Jumat (1/11/2013) mengumumkan upah minumum provinsi tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan penghasilan minimum yang bisa dikenai pajak sebesar Rp 24,3 juta pertahun, atau Rp 2,025 juta per bulan.

Asal tahu saja, pada tahun 2013 lalu pemerintah sudah menaikkan nilai PTKP sebesar 53,4 persen dari tahun 2012 yang hanya sebesar Rp 15,8 juta. (baca: Gaji Rp 2 Juta Tidak Kena Pajak)

Bila PTKP dinaikan maka perbedaan alias gap antara PTKP dengan upah akan semakin tipis. Jika dibiarkan, maka penerimaan negara dari sektor perpajakan pasti akan terganggu. Meski demikian, Direktur Jenderal pajak Fuad Rachmany enggan berkomentar banyak mengenai dampak terhadap penerimaan pajak. “Itu biarkan saja menjadi kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” ujar Fuad, kepada KONTAN.

Sementara itu, ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan rencana merevisi aturan PTKP merupakan langkah yang tepat. Bila PTKP dinaikkan, maka ruang untuk penerimaan negara bisa tetap terjaga. Sedangkan jika PTKP diturunkan akan membuat daya beli masyarakat bertambah, namun pendapatan negara justru akan berkurang.

Kenaikan upah ini juga menurut Lana bisa berdampak terhadap tingkat inflasi tahun depan. Sebab, biasanya jika upah naik akan diikuti dengan kenaikan harga-harga yang lainnya seperti tarif angkutan umum, atau kebutuhan pokok lainnya. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com